My Inspiration

Mereka adalah orang-orang yang menjadi inspirasi dalam hidupku.

My Queen

Bersamamu hidup ini terasa lebih berarti.

Bersama Mr. Athok

Teman berpetualang dan belajar.

SHM Young Guns

Kenanganmu takkan lekang oleh waktu - The Big Family Of SHM.

Bersama temen-temen seperjuangan

Pada alam kita belajar untuk mencintai.

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Inklusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Inklusi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2011

PERGUB PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF JATIM





GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN  GUBERNUR  JAWA  TIMUR
NOMOR  6  TAHUN  2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
PROVINSI JAWA TIMUR

GUBERNUR  JAWA  TIMUR,
Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa, sehingga perlu mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat      : 1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
2.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ((Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460 );
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3974);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3485);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa;
11.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa;
12.     Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Senin, 26 Desember 2011

Anak Indigo

Julukan anak indigo sering dikaitkan dengan seorang anak yang memiliki kecerdasan luar biasa. tapi, tahukah kalian kalau julukan ini sebenarnya tidak dikenal di dunia psikologi?


Sebelum masuk ke topik Anak Indigo secara khusus, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu perbedaan antara Child Prodigy dan Indigo Child.

Rabu, 21 Desember 2011

PENDIDIKAN INKLUSI (Pendidikan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Pendidikan inklusi adalah termasuk hal yang baru di Indonesia umumnya. Ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi, diantaranya adalah pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat. Tapi ini bukanlah kelompok yang homogen. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa. Mereka juga diharapkan dapat mencari anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan.