GUBERNUR JAWA TIMUR
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
PROVINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa, sehingga perlu mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ((Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
2. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur;
4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
5. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
7. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
8. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
10. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
11. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak mampu memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Atfhal (RA) dan bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
12. Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/SMK/MA/MAK ) Negeri dan/atau Swasta;
13. Sekolah Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat SLB atau satuan pendidikan khusus adalah bentuk satuan pendidikan yang melayani program pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus melalui satuan pendidikan khusus;
14. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
15. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai hasil proses pembejaran, melakukan analisis dan perbaikan pengayaan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
16. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;
17. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki karakteristik, perkembangan dan pertumbuhan berbeda bila dibandingkan dengan perkembangan dan pertumbuhan anak normal sebayanya;
18. Pusat sumber adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan pendukung pendidikan inklusif yang berasal dari SLB atau lembaga lainnya yang relevan terhadap pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
19. Guru Pembimbing Khusus adalah guru yang bertugas mendampingi di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan memiliki kompetensi dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Pendidikan Inklusif adalah :
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pasal 3
Pendidikan inklusif diselenggarakan pada PAUD dan Sekolah/Madrasah.
Pasal 4
Setiap Kecamatan sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) PAUD dan 1 (satu ) Sekolah/Madrasah untuk masing-masing jenjang.
Pasal 5
Setiap PAUD dan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 memprioritaskan untuk menerima peserta didik yang berkebutuhan khusus yang bertempat tinggal berdekatan dengan sekolah/madrasah dan dikehendaki oleh orang tua anak yang bersangkutan.
Pasal 6
Setiap PAUD dan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 paling sedikit mengalokasikan 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pasal 7
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam menyediakan:
a. Guru Pembimbing Khusus yang dapat memberikan program pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Sarana dan prasarana bagi peserta didik berkebutuhan khusus serta memperhatikan aksesibilitas dan/atau alat sesuai kebutuhan peserta didik.
Pasal 8
(1) Setiap PAUD dan sekolah/madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif pada jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memberitahukan Kepala Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya;
(2) Setiap PAUD dan sekolah/madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif pembinaannya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Pasal 9
(1) Kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah kurikulum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik berkebutuhan khusus;
(2) Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan hasil asesmen dan perbedaan kemampuan individual peserta didik yang berkebutuhan khusus agar mereka dapat berkembang sesuai kondisi dan kemampuannya;
(3) Bentuk penyelenggaraan pendidikan inklusif disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan dan karakteristik belajar peserta didik berkebutuhan khusus;
(4) Proses pembelajaran perserta didik di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif merupakan tugas dan tanggung jawab guru kelas dan guru mata pelajaran.
Pasal 10
(1) Guru Pembimbing Khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab, meliputi:
a. Merancang dan melaksanakan program kekhususan;
b. Melakukan proses identifikasi, asesmen dan menyusun Program Pembelajaran Individual;
c. Memodifikasi bahan ajar;
d. Melakukan evaluasi program pembelajaran bersama guru kelas;
e. Membuat laporan program dan perkembangan anak berkebutuhan khusus;
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Guru Pembimbing Khusus mendapatkan insentif tambahan dan jumlah angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Peserta didik pada PAUD dan sekolah/madrasah penyelenggara inklusif adalah semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus;
(2) Peserta didik berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tuna Netra;
b. Tuna Rungu;
c. Tuna Wicara;
d. Tuna Grahita;
e. Tuna Daksa;
f. Tuna Laras;
g. Berkesulitan Belajar;
h. Lamban Belajar;
i. Autis;
j. Memiliki Gangguan Motorik;
k. Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya;
l. Memiliki Kelainan Lainnya;
m. Tuna Ganda;
n. Cerdas Istimewa dan / atau Berbakat Istimewa
Pasal 12
Sarana dan prasarana yang terdapat pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif merupakan sarana dan prasarana yang terdapat pada PAUD dan sekolah/madrasah yang bersangkutan dan jika diperlukan ditambah dengan aksesibilitas serta media pembelajaran yang diperlukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Pasal 13
Manajemen PAUD dan sekolah/madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menerapkan manajemen berbasis sekolah.
Pasal 14
Dalam rangka terselenggaranya pendidikan inklusif, Kepala PAUD dan sekolah/madrasah dapat bekerja sama dengan komite sekolah, yayasan, dewan pendidikan, pusat sumber, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan, serta lembaga terkait lainnya baik pemerintah maupun swasta serta forum pemerhati pendidikan inklusif.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggara pendidikan inklusif dilaksanakan oleh:
a. Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan/atau Swasta;
b. Kantor Kementerian Agama untuk RA, MI, MTs dan MA/MAK Negeri dan/atau Swasta
Pasal 16
(1) Evaluasi hasil penyelenggaraan pendidikan inklusif dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya
(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Biaya pelaksanaan peraturan ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur pada Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 19
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 25 Januari 2011
GUBERNUR JAWA TIMUR
Ttd
Dr. H. SOEKARWO
( Disalin sesuai asli dari dokumen Dinas Pendidikan Prov. Jatim)
|
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka [7273] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA WARSITO,,di no (((085-342-064-735)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 870 JUTA , wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]
ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D
ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND
ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
DAN PESUGIHAN TUYUL